Cara Mendapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah
Terbit : 18 Juli 2022 | Kat : Berita | 2

Cara Mendapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah

Dalam rangka menumbuhkan wirausaha pemula dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan bantuan berupa hibah kepada 2.500 wirausaha pemula (WP) skala mikro hingga Rp. 12.000.000 untuk masing-masing WP.

Bantuan yang diberikan:

Target 2.500 WP pelaku usaha skala mikro masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 – 12.000.000.

Persyaratan mengikuti bantuan pemerintah:

  • individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Usia paling tinggi 45 tahun;
  • Pendidikan paling rendah SLTP;
  • memiliki KTP yang masih berlaku;
  • memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (bisa daftar di sini)
  • memiliki NPWP;
  • memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;
  • memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
  • tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah:

  • Deputi menetapkan keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula;
  • Penetapan Keputusan Deputi paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Atas dasar Keputusan Deputi, PPK menetapkan keputusan tentang Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula, yang paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Deputi berwenang membatalkan dan mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah; dan
  • Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.

 

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi:

Dilaksanakan setiap semester selama 2 (dua) tahun sejak diterimanya bantuan, berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: .

  • Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula melaporkan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah uang diterima, kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota/ provinsi/DI dengan tembusan Deputi dan selanjutnya melaporkan perkembangannya tiap semester selama 2 (dua) tahun
  • Pelaporan dapat disampaikan secara langsung yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Provinsi/DI dan Deputi.
  • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan perkembangan Wirausaha Pemula setiap Semester selama 2 (dua) tahun kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Deputi.
  • Perangkat Daerah Provinsi/DI melaporkan pelaksanaan program perkembangan Wirausaha Pemula kepada Deputi; dan
  • Deputi melaporkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula kepada Menteri.

INFORMASI LEBIH LANJUT

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA PEMULA TAHUN 2019 di sini

Related Post
Dukung UMKM Berkualitas, Pemerintah Kecamatan Butuh Gelar Gebyar Pelayanan Perizinan Bagi UMKM Sepuluh Menit Jadi
Terbit : 5 Agustus 2022

Dukung UMKM Berkualitas, Pemerintah Kecamatan Butuh Gelar Gebyar Pelayanan Perizinan Bagi UMKM Sepuluh Menit Jadi

BUTUH, – Upaya mendukung peningkatan kapasitas kualitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kecamatan Butuh bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM PTSP) menggelar Fasilitasi...
Kolaborasi Pentahelix, UMKM Butuh Siap Implementasi Produk Melalui Go Digital Cahaya (Cintai Hasil Karya)
Terbit : 5 Agustus 2022

Kolaborasi Pentahelix, UMKM Butuh Siap Implementasi Produk Melalui Go Digital Cahaya (Cintai Hasil Karya)

BUTUH, – Upaya meningkatkan ekonomi di kecamatan Butuh, Pemerintah Kecamatan Butuh menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) UMKM. Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Kecamatan Butuh yang digelar pada, Senin pagi,...
Cara Jitu Membuat Kemasan Makanan Menarik
Terbit : 18 Juli 2022

Cara Jitu Membuat Kemasan Makanan Menarik

Cara Jitu Membuat Kemasan Makanan Menarik. Kemasan produk merupakan salah satu hal yang paling awal terlihat oleh konsumen, dan selanjutnya akan menentukan ketertarikan konsumen untuk membeli produk. Dengan sendirinya, produk...
2 Komentar

Budi kerajinan kulit, Rabu, 27 Jul 2022

Terimakasih, atas informasinya yang sangat bermanfaat ini

Balas

Singgih Ratnandoko, Kamis, 28 Jul 2022

Saya saat ini berusia 58 th dan istri berusia 55 th. Usaha pembuatan STIK TAHU KEJU sdh berlangsung sejak 2 th silam,krn terkendala pandemi corona, bahan baku mengalami fluktuatif harganya, shgg unt membuat P-IRT sering maju mundur.Harapan kami semoga pemerintah peduli dgn WP (Wirausaha Pemula) termasuk kpd saya & istri yg belum pernah mendapatkan bantuan dari Kementrian UKM RI, sejak kami menjalankan WP stik tahu keju itu. Penuh harapan agar kami bisa memperbaiki taraf hidup keluarga khususnya, juga meningkatkan ekonomi SDM di lingkungan tempat tinggal kita pd umumnya.

Balas